Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis untuk Saksikan Siaran TV Digital, Daftar Penerima Pakai NIK KTP

- 23 Januari 2022, 13:15 WIB
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Kementerian Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) grtais untuk bisa menyaksikan siaran TV digital tahun 2022. 

Saat ini Kominfo mulai menerapkan Analog Switch Off (ASO) atau peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2022, yang diiringi dengan pembagian Set Top Box. 

Masyarakat bisa mendapatkan bantuan Set Top Box secara gratis dari Kominfo jika terdaftar sebagai penerima. 

Pendaftaran penerima Set Top Box gratis bisa dilakukan secara online, dengan mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Bantuan Set Top Box? Berikut Syarat-syaratnya

Terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan perangkat Set Top Box gratis Kominfo sesuai jadwal penyaluran tahun 2022.

Masyarakat perlu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi penerima Set Top Box gratis. 

Kominfo membagikan bantuan berupa perangkat Set Top Box gratis kepada para penerima menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital tahun 2022.

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penerima Set Top Box gratis yang dibagikan oleh Kominfo tahun ini. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah