Siapa Saja Penerima Bantuan Set Top Box? Berikut Syarat-syaratnya

- 21 Januari 2022, 14:15 WIB
Langkah Pemerintah untuk melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dimulai pada 30 April 2022.
Langkah Pemerintah untuk melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dimulai pada 30 April 2022. /Kominfo

Media Magelang - Pemerintah akan mematikan siaran analog ke siaran TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

Untuk mendukung pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) pada tahun 2022 tersebut, akan dibagikan perangkat Set Top Box (STB).

Bantuan Set Top Box (STB) akan dibagikan untuk keluarga miskin yang masih menggunakan televisi analog. Harapannya, dengan bantuan ini keluarga miskin tetap menikmati siaran digital.

Set Top Box (STB) adalah alat yang mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada televisi analog. Menggunakan STB tidak memerlukan parabola khusus, cukup dengan antenna UHF-VHF.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022, Wajib Siapkan KTP!

Menggunakan Set Top Box (STB) keluarga miskin yang masih menggunakan televisi analog tidak perlu membeli perangakat telvisi digital yang baru.

Rencana, ada sekitar 6.737.971 perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan. Set Top Box (STB) akan disediakan dua pihak, yaitu penyelenggara multipleksing dan pemerintah.

Penyelenggara multipleksing berjumah 4.177.760 unit. Sedangkan pemerintah menyediakan 1 juta unit sesuai dengan keputusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segara menghentikan secara bertahap siaran analog. Tahap pertama akan dilakukan pada bulan April 2022 untuk 56 wilayah layanan di 166 Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x