Baca Juga: Wajib Tahu! Fakta-Fakta Siaran Digital Jelang Analog Switch Off (ASO) Tahun 2022
Staf Ahli Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan jika bantuan Set Top Box (STB) akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu yang masih menggunakan televisi tabung.
Ada syarat-syarat untuk menerima bantuan Set Top Box, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia dibutikan dengan Kartu Tanda Penduduk
2. Masih menggunakan televisi teknologi analog
3. Berada di wilayah layanan siaran televisi.
Henri mengatakan jika pendataan penerima bantuan Set Top Box (STB) cukup rumit, karena ada penyesuaian persyaratan. Bantuan ini hanya ditujukan kepada rumah tangga miskin yang masih memliki televisi analog.
Sedangkan untuk mekanisme pendistribusian juga masih dikaji. Ada rencana akan dibagikan melalui kantor POS, atau masyarakat yang berhak mengambil sendiri di kantor kelurahan atau desa.
Kominfo akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial untuk daftar penerima bantuan Set Top Box (STB).***