Jika belum terdaftar, maka Anda bisa mengusulkannya terlebih dahulu melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat sebagaimana cara yang telah disampaikan di atas.
Selanjutnya, dalam menu daftar usulan tadi pilih menu tambah usulan.
Kemudian, dengan NIK KTP dan KK yang telah Anda siapkan, sistem akan memvalidasi kecocokan status di Dukcapil dan juga kecocokan pengusul data sesuai data DTKS Kemensos tentunya.
Selanjutnya, Anda bisa tinggal memilih bansos apa yang akan diajukan, seperti PKH atau BPNT.
Itulah informasi lengkap bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar berkesempatan menerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo serta bansos lainnya.***