Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos dan Set Top Box Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP

- 25 Januari 2022, 05:50 WIB
Ilustrasi/Siapkan KTP Sekarang, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo
Ilustrasi/Siapkan KTP Sekarang, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo /Antara/

Media Magelang - Berikut cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan bansos hingga Set Top Box (STB).

Set Top Box gratis maupun bansos akan disalurkan pemerintah bagi masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kemensos tahun 2022. 

Masyarakat bisa mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan dalam DTKS Kemensos tahun 2022.

Bantuan perangkat Set Top Box gratis akan dibagikan Kominfo menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital tahun 2022.

Baca Juga: Gunakan NIK KTP, Ikuti Langkah Ini Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022

Sementara itu, sejumlah program bansos akan disalurkan Kemensos bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar di DTKS Kemensos tahun 2022.

 

NIK KTP menjadi salah satu syarat penerima bantuan pemerintah yang disalurkan pada tahun 2022, termasuk bansos PKH Kemensos dan Set Top Box Kominfo.

Simak info lengkapnya terkait tata cara pendaftaran bansos tahun ini termasuk cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan KTP sekarang lalu segera mendaftar di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos termasuk Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Daftar Merk Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo, Dijamin Aman Nonton TV Digital

Masyarakat bisa berkesempatan dapat Set Top Box (STB) dan bansos dari pemerintah dengan siapkan KTP dan daftar DTKS Kemensos.

Pemerintah akan menyalurkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dan bansos mengacu pada data yang ada di DTKS Kemensos.

Selain terdaftar di DTKS Kemensos, untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo juga merupakan rumah tangga miskin, memiliki televisi, dan lokasi rumah terdampak ASO.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Dengan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, masyakat bisa ikut menikmati siaran televisi di tahun 2022 tanpa harus mengganti televisi jadi TV modern.

Sehingga penting bagi masyarakat untuk segera memiliki Set Top Box (STB) yang dipasang di televisi analog mereka.

Hanya dengan memasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat miskin bisa dengan leluasa menikmati siaran TV digital pada tahun 2022 nanti.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kominfo agar berkesempatan menerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini?

Berikut adalah cara agar nama bisa terdaftar di DTKS Kemensos agar berkesempatan mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Jika tergolong warga kurang mampu,bisa datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Setelah terdaftar di DTKS Kemensos tersebut, maka Anda akan dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau disingkat KPM.

Kemudian KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bansos dan juga Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Proses penyaluran Set Top Box (STB) nantinya melalui kantor pos untuk kemudian bisa langsung digunakan di rumah bersama keluarga Anda.

Adapun cara mendapatkan bansos tahun 2022 dengan mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan KTP adalah sebagai berikut.

Pertama-tama, pastikan sudah men-download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store di ponsel pintar Anda tersebut.

Kemudian persiapkan juga NIK KTP calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti halnya di DTKS Kemensos.

Dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah Anda download, Anda bisa memilih menu daftar usulan.

Dari menu itulah Anda bisa mendaftarkan diri, teman, atau keluarga calon penerima yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Jika belum terdaftar, maka Anda bisa mengusulkannya terlebih dahulu melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat sebagaimana cara yang telah disampaikan di atas.

Selanjutnya, dalam menu daftar usulan tadi pilih menu tambah usulan.

Kemudian, dengan NIK KTP dan KK yang telah Anda siapkan, sistem akan memvalidasi kecocokan status di Dukcapil dan juga kecocokan pengusul data sesuai data DTKS Kemensos tentunya.

Selanjutnya, Anda bisa tinggal memilih bansos apa yang akan diajukan, seperti PKH atau BPNT.

Itulah informasi lengkap bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar berkesempatan menerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo serta bansos lainnya.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah