Media Magelang – Dengan menggunakan NIK KTP, bisa daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo 2022.
Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) Kominfo gratis 2022 dengan menyiapkan NIK KTP.
Adapun cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) Kominfo dapat dilakukan dengan mudah. Langkah pertama, siapkan NIK KTP terlebih dahulu.
Simak selengkapnya cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo di sini.
Baca Juga: Apakah Bisa Daftar Bansos 2022 Secara Online? Begini Caranya Cukup Siapkan NIK KTP
Sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo telah siap dibagikan agar membantu menikmati siaran TV digital.
Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.
Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.
Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.