Kominfo Siap Bagikan Set Top Box Gratis Tahap I, Jadi Penerima STB dengan Cara Ini

- 25 Januari 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB.
Ilustrasi Set Top Box atau STB. /Pixabay/afra32./

Jumlah tersebut dipastikan akan tersedia di 166 kabupaten yang akan dilaksanakan ASO tahap I di daerahnya.

Baca Juga: Tips Membeli Set Top Box Sendiri, Pilh STB Bersertifikasi Kominfo dengan 4 Tanda Ini

Set Top Box atau STB merupakan perangkat konversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog.

Maka meskipun Anda memiliki TV digital, dengan adanya ASO ini Anda tidak perlu mengganti TV Anda dan kebutuhan lainnya cukup miliki perangkat STB.

Untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan TV dan antena yang Anda sudah miliki saat ini, Anda cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB).

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x