Cek Jadwal Migrasi TV Digital, Begini Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022

- 25 Januari 2022, 14:53 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB resmi Kominfo.
Ilustrasi Set Top Box atau STB resmi Kominfo. /Pixabay/afra32./

Bagi Anda yang memiliki TV analog namun belum memiliki Set Top Box (STB) juga bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo asalkan sudah memenuhi syarat penerima.

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan salah satu syarat wajib apabila ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) Kominfo.

Kendati demikian, ini bukan berarti masyarakat bisa daftar mandiri di aplikasi Cek Bansos untuk mendapatkan bantuan Set Top Box gratis Kominfo.

Sebelumnya silahkan penuhi syarat wajib penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo berikut ini.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Perlu digaris bawahi bahwa Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini tidak bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x