Bagaimana Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo? Begini Penjelasannya Cukup Siapkan KTP

- 27 Januari 2022, 08:07 WIB
Bagaimana Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo? Begini Penjelasannya Cukup Siapkan KTP
Bagaimana Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo? Begini Penjelasannya Cukup Siapkan KTP /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang – Berikut informasi cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, cukup siapkan KTP saja.

Untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat dulu.

Simak di sini syarat-syarat untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Salah satu syarat dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah menyiapkan KTP yang dimiliki.

Baca Juga: Cek Daftar Merek Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo, Siapkan KTP Bisa Dapatkan Gratis

Setelah siapkan KTP, ikuti langkah-langkah daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.

Berikut akan dibagikan informasi cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.

Kominfo sudah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) untuk dibagikan agar bisa membantu nonton siaran TV digital.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Baca Juga: Cara Tahu TV Sudah Digital atau Belum, Segera Cek Pakai 4 Tips Ini

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Jangan lupa siapkan NIK KTP masing-masing dulu.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat bisa daftar online bansos dengan mendownload aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di playstore pada smartphone Anda.

Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian pada menu daftar usulan tadi silahkan pilih menu tambah usulan. Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi akan mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai.

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau  STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari  Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Anda perlu memenuhi ketiga syarat di atas agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box  (STB) secara gratis dari Kominfo.

Segera cek cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos di atas untuk mendapatkan bantuan  Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, cukup siapkan KTP saja.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah