Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO, Begini Cara Aksesnya

- 31 Januari 2022, 09:15 WIB
Kemenkes terbitkan sertifikat vaksin.
Kemenkes terbitkan sertifikat vaksin. /unsplash.com/Sam Moqadam/
 
Media Magelang - Kabar gembira, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI baru saja menerbitkan sertifikat vaksin internasional berstandar World Health Organization (WHO).
 
Bagi pelaku perjalanan ke luar negeri dapat menyimak cara akses sertifikat internasional yang diterbitkan oleh Kemenkes RI dalam artikel ini.
 
Kemenkes menerbitkan sertifikat vaksin internasional berstandar WHO ini dengan tujuan untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri.
 
Setiaji, selaku Chief of Digital Transformation Office Kemenkes menyampaikan bahwa bentuk sertifikat dan segala informasi yang ada dalam sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO.
 
 
Tak hanya itu, kode QR yang tercantum di dalam sertifikat vaksin internasional juga dibuat sesuai dengan standar WHO agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
 
Sertifikat vaksin internasional terbitan Kemenkes RI ini dapat digunakan oleh para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer secara lengkap. 
 
Selain itu, sertifikat vaksin internasional ini juga dapat digunakan untuk perjalanan Haji dan Umroh.
 
Meskipun sertifikat vaksin internasional terbitan Kemenkes RI ini telah berstandar WHO, sertifikat ini hanya berlaku sebagai dokumen kesehatan saja.
 
Sedangkan pelaku perjalanan luar negeri tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara tujuan.
 
Begitu juga dengan jenis vaksin yang diterima oleh para pelaku perjalanan luar negeri tetap harus disesuaikan dengan kebijakan masing-masing negara tujuan.
 
Berikut ini uraian cara mengakses sertifikat vaksin internasional terbitan Kemenkes RI melalui aplikasi Peduli Lindungi.
 
• Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
 
 
• Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar.
 
• Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”.
 
• Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”.
 
• Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya.
 
• Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi.
 
• Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.
 
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin”, kemudian memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
 
Dengan demikian, untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak diakui di luar negeri, maka Kemenkes RI menerbitkan sertifikat vaksin internasional berstandar WHO dan disertai dengan cara akses yang telah diuraikan di atas.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah