Gunakan NIK KTP Lalu Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Berikut

- 4 Februari 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi/Gunakan NIK KTP Lalu Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Berikut
Ilustrasi/Gunakan NIK KTP Lalu Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Berikut /Antara/

Media Magelang – Segera gunakan NIK KTP lalu ikuti cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos berikut ini bisa berkesempatan dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Apalagi, Kominfo akan segera melakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis tahap I pada bulan Maret 2022 mendatang.

Untuk itu, bisa mulai siapkan NIK KTP masing-masing jika ingin mdapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo lalu ikuti cara yang akan dibagikan berikut.

Simak informasi cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, cukup gunakan NIK KTP masing-masing.

Baca Juga: Tips Beli Set Top Box (STB) Asli dan Aman, Pilih Merek Berikut Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital

Dengan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo nantinya masyarakat akan dimudahkan menikmati siaran TV digital.

Perhatikan juga syarat-syarat agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dalam artikel ini.

Jangan lupa siapkan NIK KTP masing-masing untuk mendaftarkan diri untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo cukup mudah, hanya perlu siapkan NIK KTP saja.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Link Daftar DTKS Jakarta, Lengkap dengan Cara Daftar jadi Penerima Bansos DKI

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Pastikan sudah siapkan NIK KTP masing-masing dulu.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat bisa daftar online bansos dengan mendownload aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di playstore pada smartphone Anda.

Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian pada menu daftar usulan tadi silahkan pilih menu tambah usulan. Lalu dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi akan mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai.

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang paling dekat yaitu akan dibagikan pada bulan Maret 2022 mendatang untuk tahap I.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x