Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kementerian Kominfo pada 2022

- 17 Februari 2022, 18:35 WIB
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Berikut cara mendaftar sebagai penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah melalui Kementerian Kominfo RI.

Kementerian Kominfo membagikan bantuan perangkat Set Top Box kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima pada tahun 2022. 

Pembagian perangkat Set Top Box TV digital dilakukan Kominfo dalam rangka membantu masyarakat menjelang Analog Switch Off (ASO) 2022. 

Peralihan siaran TV analog ke TV digital atau ASO diberlakukan secara bertahap pada 2022, yang artinya masyarakat tidak bisa lagi menyaksikan siaran televisi menggunakan TV analog.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital

 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan bagi yang ingin mendaftar jadi penerima perangkat Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo. 

Kementerian Kominfo RI siap menyalurkan perangkat Set Top Box gratis yang dapat digunakan masyarakat untuk menyaksikan siaran TV digital. 

Anda dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo tahun 2022. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x