Set Top Box Kominfo dapat Diperoleh Secara Gratis, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Sebagai Penerima

- 10 Februari 2022, 07:30 WIB
Set Top Box Kominfo dapat Diperoleh Secara Gratis
Set Top Box Kominfo dapat Diperoleh Secara Gratis /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

Media Magelang - Set Top Box akan dibagikan oleh Kominfo secara gratis bagi masyarakat pada tahun ini, Set Top Box diberikan secara gratis dengan syarat dan penerima harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Migrasi TV digital yang akan berlangsung pada April atau Maret 2022 sesuai dengan rencana pemerintah melalui Kominfo akan membagikan Set Top Box secara gratis ke penerima dengan syarat.

Masyarakat yang ingin menjadi penerima bantuan Set Top Box secara gratis oleh Kominfo wajib memenuhi syarat pendaftaran terlebih dahulu.

Set Top Box digunakan untuk menangkap siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dan dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia pada era transisi TV analog ke TV digital.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Tahap 1 Diberikan Maret 2022

Daftarkan diri segera untuk mendapatkan Set Top Box gratis Kominfo dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk menikmati siaran TV pada era migrasi ke TV digital.

Dapatkan segera Set Top Box gratis untuk masyarakat yang terdampak ASO dengan cara mendaftar terlebih dahulu dengan syarat dari Kominfo sebagai berikut :

Syarat Penerima Perangkat STB

1. Bantuan berupa Set Top Box (STB) dibagikan kepada penerima dari keluarga rumah tangga kurang mampu yang masih memakai TV analog.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah