Set Top Box Kominfo dapat Diperoleh Secara Gratis, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Sebagai Penerima

- 10 Februari 2022, 07:30 WIB
Set Top Box Kominfo dapat Diperoleh Secara Gratis
Set Top Box Kominfo dapat Diperoleh Secara Gratis /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

2. WargaNegara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan NIK dan KTP oleh penerima.

Baca Juga: Sudah Miliki Perangkat Set Top Box? Berikut Cara Pasang STB pada TV Analog untuk Nonton TV Tanpa Gangguan

3. Penerima bantuan harus bertempat tinggal dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

4. Calon penerima harus mencocokan data NIK dan KTP terlebih dahulu untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, data identitas harus sesuai dengan data pada sitem DTKS Kemensos.

5. Penerima harus terdaftar DTKS Kemensos terlebih dahulu untuk mendapatkan Set Top Box (STB)

Data pada sistem DTKS kemensos digunakan Kominfo sebagai dasar untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima Set Top Box gratis.

Saat ini yang bisa dilakukan untuk dapat Set Top Box adalah dengan memenuhi syarat tersebut agar dipilih Kominfo untuk dapat bantuan.

Pembagian Set Top Box gratis oleh pemerintah melalui Kominfo ini dilakukan untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital pada 2022 ini yang akan dilakukan secara bertahap dan penerima harus memenuhi syarat untuk mendaftar dan menjadi penerima bantuan  tersebut.

Penuhi syarat untuk mendapatkan bantuan Set Top Box secara gratis dari Kominfo sekarang juga.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah