Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis untuk Nikmati Siaran TV Digital, Segera Daftar Pakai NIK KTP!

- 13 Februari 2022, 21:05 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara memasang Set Top Box atau STB pada TV digital serta rekomendasi STB.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara memasang Set Top Box atau STB pada TV digital serta rekomendasi STB. /Dok. Kominfo./

Media Magelang - Segera lakukan pendaftaran penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis untuk menikmati siaran TV digital. 

Perangkat Set Top Box akan dibagikan gratis oleh Kementerian Kominfo RI kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima pada tahun 2022.

Anda dapat mendaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box TV digital dari Kominfo menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pada 2022. 

Kominfo membagikan perangkat Set Top Box gratis yang dapat digunakan masyarakat untuk menikmati siaran televisi digital mulai tahun 2022. 

Baca Juga: Gunakan NIK KTP, Ini Cara Mudah Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Masyarakat bisa mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memakai NIK KTP jika ingin jadi calon penerima bantuan Set Top Box.

Hal ini karena acuan yang digunakan Kominfo untuk menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yakni data DTKS Kemensos.

Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah