Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Pakai NIK KTP, Dibagikan Kominfo Tahun 2022

- 13 Februari 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan bansos Set Top Box atau STB secara gratis.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan bansos Set Top Box atau STB secara gratis. /Antara/

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Dengan mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos, maka kesempatan menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo juga semakin besar.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah