Media Magelang – Masyarakat bisa siapkan NIK KTP masing-masing, lalu daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo hanya akan diberikan kepada masyarakat yang NIK KTP-nya telah terdaftar sebagai penerima bansos.
Oleh sebab itu, segera siapkan NIK KTP Anda lalu daftar jadi penerima bansos jika ingin dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Saat ini diketahui bahwa pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk tahap 1 mulai Maret 2022.
Baca Juga: Begini Cara Pasang Set Top Box (STB) pada TV Analog untuk Nonton TV Digital Tanpa Gangguan
Segera daftarkan NIK KTP yang dimiliki ke DTKS Kemensos untuk menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Hal tersebut karena Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos dalam menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.
Karena selain NIK KTP, tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.