Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Cukup Modal NIK KTP Saja!

- 20 Februari 2022, 16:07 WIB
Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Cukup Modal NIK KTP Saja!
Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Cukup Modal NIK KTP Saja! /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang – Inilah syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo, cukup modal NIK KTP saja.

Anda bisa daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022 menggunakan NIK KTP yang dimiliki.

Jika sudah memenuhi syarat, ikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo pakai NIK KTP berikut.

Masyarakat bisa memanfaatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menyaksikan siaran TV digital di rumah.

Baca Juga: Cara Setting Set Top Box (STB) dan Daftar Frekuensi Saluran TV Nasional Sesuai Satelit Telkom 4

Karena bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahap 1 rencananya akan mulai disalurkan mulai Maret 2022.

Sehingga penting untuk segera mendaftarkan diri jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Segera daftarkan NIK KTP yang Anda ke DTKS Kemensos agar bisa menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Hal tersebut karena Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos dalam menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah