BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus 6 Hal Ini per 1 Maret 2022, Apa Saja?

- 21 Februari 2022, 11:52 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus 6 Hal Ini per 1 Maret 2022, Apa Saja?
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus 6 Hal Ini per 1 Maret 2022, Apa Saja? /Dok. BPJS Kesehatan./
 
 
Media Magelang - Per 1 Maret 2022 BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib untuk mengurus 6 layanan umum yang dibutuhkan oleh masyarakat.
 
Yuli Harsono selaku Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib untuk mengurus sejumlah administrasi atau layanan publik yang berlaku per 1 Maret 2022.
 
Kepesertaan BPJS yang akan menjadi syarat wajib untuk mengurus 6 layanan publik ini bertujuan mempercepat target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
 
RPJPN tersebut menargetkan 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 
 
Adapun kewajiban masyarakat untuk menggunakan BPJS Kesehatan guna mengurus sejumlah layanan publik itu merujuk pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
 
Untuk 6 layanan publik yang mengharuskan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib adalah sebagai berikut.
 
• Mengurus perizinan usaha.
• Proses jual beli tanah.
• Melakukan perjalanan haji dan umroh.
• Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
• Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
• Mengurus Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK).
 
 
Dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo meminta pada para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  untuk menyempurnakan beberapa regulasi.
 
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," jelas Presiden Joko Widodo.
 
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo juga meminta kepada para Kepala Kepolisian untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap para pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
 
Selain pada pihak kepolisian, Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan pada Kementerian Agama agar meminta para pelaku usaha serta pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN.
 
Instruksi tersebut juga berlaku untuk para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
 
Perlu diketahui bahwa Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tersebut menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib, dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.
 
Dengan demikian, per 1 Maret 2022 6 layanan umum yang harus memakai BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam kepengurusannya adalah perizinan usaha, proses jual beli tanah, perjalanan haji dan umroh, mengurus SKCK, SIM dan STNK.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah