Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Wajib Siapkan NIK KTP!

- 22 Februari 2022, 17:47 WIB
Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Wajib Siapkan NIK KTP!
Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Wajib Siapkan NIK KTP! /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang - Masyarakat yang ingin mendaftar untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo perlu memperhatikan informasi berikut.

Jika ingin daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, wajib siapkan NIK KTP terlebih dahulu.

Berikut dibagikan syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.

Bagi pengguna TV analog bisa memasang perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Begini Cara Main Game Cat Trap by llerrah Gratis Tanpa Perlu Download, Viral di TikTok!

Cukup pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda sudah bisa melengkapi salah satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Tujuan Kominfo memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Diketahui Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah