Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Bagaimana Caranya? Ini Penjelasannya

- 25 Februari 2022, 18:17 WIB
Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Bagaimana Caranya? Ini Penjelasannya
Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Bagaimana Caranya? Ini Penjelasannya //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Menjelang pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mungkin masih ada yang bertanya-tanya bagaimana cara daftar jadi penerimanya.

Melalui artikel ini, Anda akan memperoleh informasi cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak penjelasan lengkap syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang siap dibagikan.

Setelah mengetahui syarat dan cara mendaftarnya, segera lengkapi syarat-syaratnya lalu daftarkan diri Anda untuk memperoleh Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Cara Setting Set Top Box untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital, Ada Daftar Frekuensi TV Sesuai Satelit Telkom 4

Untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, Anda perlu menunjukkan NIK KTP yang dimiliki.

Set Top Box dibutuhkan bagi masyarakat yang masih memiliki televisi analog, termasuk TV tabung menjelang Analog Switch Off (ASO) pada 2022.

Peralihan siaran TV analog ke TV digital atau ASO diberlakukan secara bertahap pada 2022, yang artinya masyarakat tidak bisa lagi menyaksikan siaran televisi menggunakan TV analog.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan bagi yang ingin mendaftar jadi  penerima perangkat Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo. 

Kementerian Kominfo RI siap menyalurkan perangkat Set Top Box gratis yang dapat digunakan masyarakat untuk menyaksikan siaran TV digital. 

Baca Juga: Kapan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Dibagikan? Catat Tanggal dan Alur Distribusinya di Sini

Anda dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo tahun 2022. 

Masyarakat bisa mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memakai NIK KTP jika ingin jadi calon penerima bantuan Set Top Box.

Hal ini karena acuan yang digunakan Kominfo untuk menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yakni data DTKS Kemensos.

Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan  Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB)  gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis  dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Jangan lupa siapkan NIK KTP masing-masing dulu.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat bisa daftar online bansos dengan mendownload aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di playstore pada smartphone Anda.

Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian pada menu daftar usulan tadi silahkan pilih menu tambah usulan. Lalu dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi akan mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai.

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB)  gratis dari   Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kementerian Kominfo tahun 2022.

Tak perlu ragu lagi, segera daftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos agar bisa menerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah