Media Magelang - Berikut cara daftar untuk menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) cukup dengan menggunakan data diri berupa NIK KTP yang Anda miliki.
Saat ini jelang diberlakukannya migrasi TV, Kominfo mengadakan pembagian perangkat Set Top Box (STB) bagi masyarakat yang membutuhkan serta terdampak.
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022 pemerintah akan mengadakan migrasi TV analog ke TV digital, dimana perangkat Set Top Box (STB) menjadi perangkat yang penting untuk dimiliki.
Perangkat Set Top Box (STB) nantinya bisa digunakan oleh masyarakat yang masih menggunakan TV analog di rumahnya, dengan begitu Anda masih bisa menikmati siaran TV digital setelah migrasi TV.
Baca Juga: Inilah Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH, Dibagikan Bertahap hingga Akhir Tahun 2022
Pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box (STB) setelah migrasi TV atau analog switch off (ASO) dilaksanakan oleh pemerintah.
Untuk itu Kominfo akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak migrasi TV berupa perangkat Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis.
Pastikan Anda menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) tersebut.
Jika Anda belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran Set Top Box (STB) sekarang juga dengan ikuti langkah yang tersedia pada artikel ini.