Masyarakat wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan agar bisa dapat bantuan Set Top Box (STB).
Langsung saja, berikut ini syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Warga miskin dan punya televisi
3. Terdaftar di DTKS Kemensos
4. Lokasi rumah berada di wilayah yang terdampak Analog Switch Off (ASO)
Syarat-syarat di atas wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB).
Adanya Set Top Box (STB) membuat masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.
Hanya dengan bantuan Set Top Box (STB) maka warga bisa menyaksikan siaran TV digital 2022.