Media Magelang - Berikut ini besaran dana bantuan yang akan diterima penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang saat ini akan melakukan pembagian tahap II.
Pemerintah siap bagikan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II yang akan dibagikan pada bulan Maret 2022.
Pastikan Anda menjadi salah satu penerima bantuan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang akan dibagikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar.
Lakukan pengecekan status nama penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dengan langkah yang akan tersedia pada artikel ini.
Baca Juga: Sudah Cair! Segini Besaran Bansos KJP Plus untuk Siswa SD-SMA Lengkap Syarat dan Cara Cek Status
Kabar tersebut dibagikan langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun media sosialnya.
Berdasarkan informasi yang dibagikan pada laman media Instagramnya Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan perihal pencairan dana bantuan KJP yang sudah dapat dicairkan.
Perlu diketahui bahwa bantuan KJP Plus merupakan program yang memberikan akses kepada warga DKI Jakarta yang tidak mampu untuk tetap bisa bersekolah hingga tamat dalam pendidikan minimal.
Penerima KJP Plus tahap II akan mendapat dana bantuan sesuai dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).