Media Magelang - Kementerian Kominfo membagikan gratis bantuan Set Top Box (STB) kepada penerima bantuan pada tahun 2022.
Perangkat Set Top Box (STB) yang dibagikan Kominfo dapat digunakan untuk menyaksikan siaran televisi digital melalui TV analog di rumah.
Namun, tidak semua orang dapat memperoleh Set Top Box gratis dari Kominfo, yang hanya dibagikan untuk masyarakat kurang mampu.
Masyarakat perlu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelum mendapatkan Set Top Box TV digital dari Kominfo tahun 2022.
Baca Juga: Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis, Pengguna TV Analog Bisa Cek Harganya di Sini
Seiring migrasi TV analog ke TV digital, Kominfo menyalurkan bantuan berupa perangkat Set Top Box untuk masyarakat agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi.
Anda dapat menggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dalam proses pendaftaran bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo.
Kominfo membagikan bantuan Set Top Box secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima STB.
Set Top Box merupakan perangkat tambahan yang bisa dipasang di TV analog untuk mendapatkan siaran televisi digital.