Media Magelang - Simak di sini tata cara pendaftaran penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo tahun 2022.
Set Top Box akan dibagikan secara gratis oleh pemerintah melalui Kominfo bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima pada tahun 2022.
Kominfo akan menyalurkan perangkat Set Top Box atau STB TV digital secara bertahap pada tahun 2022.
Perangkat Set Top Box (STB) yang dibagikan Kominfo dapat digunakan untuk menyaksikan siaran televisi digital melalui TV analog di rumah.
Baca Juga: Jelang ASO 2022, Ini Rekomendasi Set Top Box (STB) Asli untuk Nonton Siaran TV Digital
Namun, tidak semua orang dapat memperoleh Set Top Box gratis dari Kominfo, yang hanya dibagikan untuk masyarakat kurang mampu.
Masyarakat perlu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelum mendapatkan Set Top Box TV digital dari Kominfo tahun 2022.
Seiring migrasi TV analog ke TV digital, Kominfo menyalurkan bantuan berupa perangkat Set Top Box untuk masyarakat agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi.
Anda dapat menggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dalam proses pendaftaran bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo.