Media Magelang - Kementerian Agama menetapkan aturan baru mengurus label halal melalui halal.go.id.
Ikuti langkah di artikel ini untuk mengurus label halal yang baru saja diambil alih oleh Kemenag.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) lah yang bertanggung jawab memberikan label halal pada setiap produk makanan atau minuman.
Namun kini Kemenag mengambil alih hal tersebut. Lantas, bagaimana cara urus label halal melalui halal.go.id?
Baca Juga: Cara Urus Label Halal Terbaru Tahun 2022 Resmi Lewat Halal.go.id
Seperti diketahui, baru-baru ini label halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Berdasarkan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, label halal terbaru sudah wajib mulai berlaku 1 Maret 2022 secara nasional.
Ketentuan label halal terbaru juga tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 tahun 2014.
Baca Juga: Link Download Minecraft Pocket Edition Versi 1.18.11 untuk Pengguna Android dan iOS