Cara Urus Label Halal Terbaru Tahun 2022 Resmi Lewat Halal.go.id

- 13 Maret 2022, 15:33 WIB
Inilah label halal Indonesia yang resmi diganti oleh Kemenag RI.
Inilah label halal Indonesia yang resmi diganti oleh Kemenag RI. /laman resmi kemenag.go.id

Media Magelang - Berikut tata cara membuat label halal terbaru tahun 2022 secara resmi melalui halal.go.id.

Seperti diketahui, baru-baru ini label halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Berdasarkan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, label halal terbaru sudah wajib mulai berlaku 1 Maret 2022 secara nasional.

Ketentuan label halal terbaru juga tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 tahun 2014.

Baca Juga: Link Download Minecraft Pocket Edition Versi 1.18.11 untuk Pengguna Android dan iOS

Lantas bagaimana cara urus label halal terbaru tahun 2022?

Sebelum mengetahui cara urus label halal, penting untuk mengetahui logo yang tercantum dalam label halal saat ini.

Berbeda dari sebelumnya, label halal terbaru didesain seperti sebuah gunungan atau lurik gunungan Wayang Kulit yang berbentuk limas dan lancip ke atas dan membentuk sebuah rangkaian bertuliskan halal.

Menggunakan warna ungu sebagai warna utama dan hijau toska pada warna sekunder.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x