Tata Cara Mengurus Label Halal Terbaru Tahun 2022 Resmi Lewat halal.go.id

- 13 Maret 2022, 17:19 WIB
BegIni Cara Mengurus Label Halal Terbaru Tahun 2022 Resmi Lewat halal.go.id
BegIni Cara Mengurus Label Halal Terbaru Tahun 2022 Resmi Lewat halal.go.id /Dokumen Kemenag  

Media Magelang - Simak di sini tata cara mengurus label halal terbaru tahun 2022 secara resmi melalui halal.go.id.

Anda bisa mengetahui informasi label halal Indonesia terbaru 2022 melalui artikel ini sehingga simak sampai akhir.

Pastikan Anda sudah mengerti cara mengurus label halal terbaru tahun 2022, informasinya bisa dicek di sini.

Perlu diketahui bahwa label halal Indonesia terbaru telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Baca Juga: Pakai NIK KTP Lalu Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo dengan Cara Ini

Adapun berdasarkan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, label halal terbaru sudah wajib mulai berlaku 1 Maret 2022 secara nasional.

Ketentuan label halal terbaru juga tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 tahun 2014.

Kemudian mulai muncul pertanyaan mengenai bagaimana cara urus label halal terbaru tahun 2022?

Sebelum mengetahui cara urus label halal, penting untuk mengetahui logo yang tercantum dalam label halal saat ini.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x