Pakai NIK KTP Lalu Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo dengan Cara Ini

- 13 Maret 2022, 17:07 WIB
Pakai NIK KTP Lalu Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo dengan Cara Ini
Pakai NIK KTP Lalu Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

Media Magelang - Calon penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo bisa simak informasi berikut.

Apabila ingin dapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo, siapkan dulu NIK KTP.

Karena cukup pakai NIK KTP lalu bisa daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital  gratis dari Kominfo melalui cara berikut.

Selain sebagai pelengkap syarat pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo, NIK KTP bisa untuk mendaftar juga.

Baca Juga: Daftar Harga Set Top Box (STB) Berbagai Merek, Segera Beli untuk Nonton Siaran TV Digital

Pastikan simak informasi bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo sampai akhir agar bisa mendaftar jadi penerima.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah