Siapkan NIK KTP, Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Kominfo 2022 Pakai Syarat Ini

- 24 Maret 2022, 07:23 WIB
Cukup Siapkan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini
Cukup Siapkan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Dok. Kominfo

Media Magelang - Segera siapkan NIK KTP sebagai syarat untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) Kominfo 2022.

Selain NIK KTP, siapkan juga syarat lain yang diwajibkan ada untuk jadi penerima Set Top Box (STB) Kominfo 2022.

Perlu diketahui bahwa tak lama lagi akan diberlakukan penghentian TV analog tahap 1 atau ASO oleh Kominfo. Masyarakat disarankan segera memiliki Set Top Box (STB).

Untuk menyambut ASO tahap 1, Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) pada bulan Maret hingga April 2022.

Baca Juga: Siap Dibagikan, Cek Syarat dan Jadwal Pembagian Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022 di Sini

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah