Modal NIK KTP Saja, Set Top Box (STB) Gratis TV Digital Kominfo Bisa Diperoleh Warga dengan Cara ini!

- 24 Maret 2022, 16:23 WIB
TV digital sudah mulai digunakan dengan bantuan Set Top Box (STB).
TV digital sudah mulai digunakan dengan bantuan Set Top Box (STB). /pexels-lisa-fotios-set boks.jpg

Media Magelang - Alat penangkap sinyal TV digital Set Top Box (STB) dapat diperoleh dengan membeli langsung di toko elektronik atau dengan siapkan NIK KTP.

Menggunakan NIK KTP maka bisa berkesempatan memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo lewat salah satu programnya.

Kominfo akan memberikan Set Top Box (STB) gratis bagi keluarga tidak mampu yang ingin menikmati kualitas TV digital.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar di DTKS sesuai syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: LINK Beli Tiket Konser Justin Bieber November 2022 di Stadion Madya, Harganya WOW!

TV digital akan menyajikan tayangan yang lebih stabil, gambar yang bersih, serta suara yang jernih dilengkapi dengan teknologi yang canggih.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Baca Juga: HORE Justin Bieber Konser di Stadion Madya Gelora Bung Karno Jakarta 2022, Berapa Harga Tiketnya?

Sebelum itu, pastikan telah terdaftar jadi penerima bansos di DTKS jika ingin dapatkan STB gratis Kominfo ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Kominfo secara resmi telah mengatakan bahwa penggunaan TV analog akan dihentikan mulai 30 April 2022 dan semuanya akan beralih ke TV digital, jadi pastikan sudah siap Set Top Box (STB).***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah