Segera Pakai NIK KTP! Daftar Set Top Box (STB) Dijamin Bisa Nonton TV Digital

- 26 Maret 2022, 17:00 WIB
Inilah cara dapat Set Top Box (STB) gratis, dijamin bisa nonton TV digital.
Inilah cara dapat Set Top Box (STB) gratis, dijamin bisa nonton TV digital. /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

Media Magelang – Set Top Box (STB) bisa digunakan untuk nonton TV digital dengan kualitas yang jauh lebih bagus.

Siapkan NIK KTP dan dapatkan Set Top Box (STB) gratis maka dijamin bisa nonton TV digital tanpa gangguan sinyal.

Memasang Set Top Box (STB) sudah dipastikan akan membuat tayangan atau gambar yang muncul di televisi menjadi jauh lebih bagus dan jernih.

Itu bisa terjadi lantaran Kominfo saat ini sedang melaksanakan migrasi TV analog ke TV digital.

Baca Juga: Syarat dan Cara Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kementerian Kominfo 2022

Dengan mendukung program tersebut, Kominfo telah siapkan Set Top Box (STB) bagi warga miskin terdampak migrasi TV digital.

Jika Anda tak mampu membeli Set Top Box (STB) maka bisa mengikuti program yang dilakukan Kominfo.

Jadilah salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo jelang peralihan ke TV digital dengan siapkan NIK KTP.

Nantinya Anda akan diminta memenuhi syarat yang diberikan Kominfo jika ingin dapat Set Top Box (STB).

Ketersediaan Set Top Box (STB) yang dibagikan Kominfo sangat terbatas jadi tidak semua warga bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Modal NIK KTP, Pembagian Set Top Box (STB) Kominfo Tahap 1 Dijamin Bisa Nonton TV Digital

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk memilih siapa yang berhak mendapat Set Top Box (STB) gratis.

Sampai saat ini belum ada cara bagaimana memperoleh Set Top Box (STB) gratis.

Namun Anda bisa mendaftar ke DTKS Kemensos agar bisa berkesempatan dipilih Kominfo untuk dapat bantuan.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda berpeluang dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Selain itu ada syarat lain yang juga harus dipenuhi, di antaranya sebagai berikut:

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Set Top Box (STB) dapat menunjang kualitas dari tampilan dan suara yang dimunculkan pada TV Analog.

 

Penggunaan Set Top Box (STB) cukup efektif mengingat biayanya yang tidak terlalu mahal.

Set Top Box (STB) telah dijual bebas dipasaran, baik itu toko secara online maupun toko offline atau konvensional bagi yang belum berkesempatan dapat gratis dari Kominfo.***

 

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah