Media Magelang - Bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis akan diberikan kepada warga kurang mampu oleh Kementerian Kominfo.
Masyarakat bisa pakai NIK KTP yang dimiliki untuk segera daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.
Ikuti cara berikut ini untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, ayo siapkan NIK KTP Anda segera.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan untuk melengkapi syarat dan mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Baca Juga: Berapa Harga Nokia Edge 2022 yang Viral di TikTok? Cek di Sini, HP Android Mirip iPhone 13
Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dibagikan agar warga kurang mampu bisa menonton siaran TV digital.
Tak hanya pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.
Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.