5 Syarat Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Kapan STB Dibagikan?

- 12 April 2022, 06:20 WIB
Set Top Box (STB) Gratis Bulan April 2022, Cek Syarat Dapatnya dari Kominfo
Set Top Box (STB) Gratis Bulan April 2022, Cek Syarat Dapatnya dari Kominfo //Jonas Leupe Unsplash

Media Magelang – Simak di sini syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis yang akan dibagikan oleh Kominfo.

Disebutkan bahwa Kominfo akan mulai membagikan Set Top Box (STB) pada April 2022. Bagi yang tertarik, simak lima syarat mendapatkan STB dari Kominfo tersebut.

Kominfo siap bagikan Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Syarat-syarat dari Kominfo tak banyak, warga hanya perlu persipakan semua agar bisa dapat Set Top Box (STB).

 Baca Juga: Jadwal Penyaluran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Kapan, Cek Syarat Penerima di Sini

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dibagikan kepada dalam rangka mendukung migrasi TV digital.

Bagi Anda yang masuk kategori kurang mampu tentu bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box gratis ini.

Kendati demikian, bantuan STB gratis Kominfo ini hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat penerima bantuan STB.

Terdapat lima syarat wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.

Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 di Sini

Nah adapun lima syarat wajib penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022 ini:

  • Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  • Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.
  • Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  • Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  • Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi langkah untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.

Nantinya hanya perlu ikuti panduan petugas agar bisa daftar DTKS Kemensos.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kominfo akan menyaring lagi data-data yang di DTKS Kemensos untuk dipilih siapa yang berhak dapat Set Top Box (STB) gratis.

Nantinya Set Top Box (STB) akan dibagikan melalui kantor pos dan door to door oleh Kominfo secara langsung.

Nah itu tadi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan menggunakan NIK KTP.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah