Cukup NIK KTP Lalu Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini

- 14 April 2022, 11:25 WIB
Cukup NIK KTP Lalu Daftar Jadi Penerima Bantuan STB Gratis Kominfo
Cukup NIK KTP Lalu Daftar Jadi Penerima Bantuan STB Gratis Kominfo /Pixabay/mohamed_hassan/

Media Magelang – Silahkan gunakan NIK KTP Anda lalu lakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan cara ini.

Telah diketahui bahwa pemerintah melalui Kominfo akan membagikan bantuan STB gratis di tahun 2022 kepada masyarakat yang memiliki NIK KTP.

NIK KTP menjadi salah satu syarat penting agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun 2022 ini.

Jadi, pastikan NIK KTP Anda sudah benar agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun ini.

Baca Juga: Daftar Merek dan Harga Perangkat Set Top Box (STB), Dibutuhkan Jelang ASO 2022

Selain NIK KTP, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi penerima bantuan STB gratis Kominfo.

Tidak perlu khawatir, sebab dalam artikel ini akan diberitahu syarat dan cara menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Simak sampai akhir artikel untuk mengetahui penjelasan syarat dan cara jadi penerima bantuan STB gratis ini.

 

Halaman:

Editor: Hijfa Azzahra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah