Media Magelang - Banyak orang pun ingin tahu bagaimana cara mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo tersebut.
Pemerintah melalui Kominfo memang akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada warga.
Pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dilakukan dengan mudah, calon penerima harus terdaftar di DTKS Kemensos dulu.
Karena Kominfo hanya akan menyalurkan Set Top Box (STB) gratis kepada warga yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital
Berikut dibagikan informasi syarat dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo serta cara daftar DTKS Kemensos.
Simak terus informasi di sini seputar pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis yang akan segera dibagikan oleh Kominfo jelang migrasi TV.
Sebelumnya, pada tahun 2022 Kominfo akan melakukan pembagian perangkat Set Top Box (STB) jelang diberlakukannya migrasi TV analog ke TV digital.
Pembagian perangkat Set Top Box (STB) oleh Kominfo ini dilaksanakan berhubungan dengan dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital.