Media Magelang - Hanya butuh NIK KTP, Anda bisa lakukan pendaftaran Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Untuk menjadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis yang akan segera dibagikan oleh Kominfo, Anda harus memenuhi syarat dulu.
Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada warga kurang mampu menjelang migrasi ke siaran TV digital mulai April 2022.
Pastikan menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar tetap bisa menikmati siaran TV digital.
Baca Juga: Pakai NIK KTP Lalu Lakukan Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Berikut
Pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo pada TV analog yang dimiliki sebelum adanya migrasi ke siaran TV digital tahun ini.
Nantinya dengan menggunakan perangkat Set Top Box, Anda yang saat ini masih menggunakan TV analog bisa menyaksikan siaran favorit Anda menggunakan TV digital.
Sebelum cara untuk mendaftar serta jadi penerima bantuan perangkat Set Top Box, berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai migrasi TV dan kegunaan perangkat STB.
Sejak tahun 2020 pemerintah telah memberikan informasi kepada masyarakat bahwa akan dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital se-Indonesia.