Gunakan NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Berikut

- 18 April 2022, 17:28 WIB
Gunakan NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Berikut
Gunakan NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Berikut /pexels-lisa-fotios-set boks.jpg

Media Magelang – Ayo segera gunakan NIK KTP Anda untuk lakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

NIK KTP merupakan salah satu syarat penting untuk terdaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.

Jadi, jika NIK KTP Anda sudah dipastikan benar, segeralah daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun ini.

Selain NIK KTP, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi penerima bantuan STB gratis Kominfo.

Baca Juga: 23 Harga Merek Set Top Box (STB) di Pasaran Mulai Polytron hingga Matrix

Tidak perlu khawatir, sebab dalam artikel ini akan diberitahu syarat dan cara menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Simak sampai akhir artikel untuk mengetahui penjelasan syarat dan cara jadi penerima bantuan STB gratis ini.

Telah diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan STB gratis di tahun ini.

Ini dilakukan agar masyarakat yang kurang mampu bisa menonton siaran TV digital dengan bantuan STB gratis ini.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah