Media Magelang - Inilah cara mendaftar penerima Set Top Box (STB) gratis menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tahun 2022.
Masyarakat dapat mendaftar jadi penerima Set Top Box atau STB dari Kementerian Kominfo tahun 2022 menggunakan NIK KTP.
NIK KTP dibutuhkan masing-masing calon penerima untuk mendaftar Set Top Box gratis Kominfo yang siap dibagikan bertahap pada tahun 2022.
Pastikan NIK KTP yang dimiliki telah benar agar bisa mendaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo pada tahun ini.
Baca Juga: Hanya Pakai NIK KTP Bisa Dapat Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang
Selain NIK KTP, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi penerima bantuan STB gratis Kominfo.
Tidak perlu khawatir, sebab dalam artikel ini akan diberitahu syarat dan cara menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Telah diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan STB gratis di tahun ini.
Hal ini dilakukan agar masyarakat yang kurang mampu bisa menonton siaran TV digital dengan bantuan STB gratis ini.