UU TPKS dan Harapan Kaum Perempuan di Hari Kartini

- 23 April 2022, 05:01 WIB
UU TPKS Disahkan DPR RI, Pengertian dan Poin Penting UU TPKS
UU TPKS Disahkan DPR RI, Pengertian dan Poin Penting UU TPKS /pixabay.com/ Alexas_Fotos

Namun pemerintah menjamin bahwa korban pemerkosaan dan pemaksaan aborsi juga mendapat kepastian perlindungan hukum sama dengan para korban kekerasan seksual lainnya.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Kartini 2022, Keren dan Inspiratif Cocok untuk Jadi Status Medsos

Dalam siaran pers pada 7 April 2022, ICJR bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) meminta bahwa pemerkosaan dan pemaksaan aborsi masuk dalam kategori kekerasan seksual dalam revisi KUHP sehingga penanganannya masuk dalam UU TPKS ini.

ICJR juga memuji UU TPKS yang lebih luas dan detail dalam mengatur prosedur perlindungan para korban kekerasan seksual.

"Secara substansi UU TPKS mengatur hak yang jauh lebih komprehensif, menjangkau seluruh aspek yang dibutuhkan mulai dari hak prosedural dalam penanganan, hak perlindungan yang menjamin perlakuan aparat penegak hukum yang tidak merendahkan korban ataupun menyalahkan korban, dan hak pemulihan dalam bentuk Rehabilitasi medis; Rehabilitasi mental dan sosial; pemberdayaan sosial(Pasal 67-70 UU TPKS); Restitusi, Kompensasi hingga Dana Bantuan Korban yang berusaha keras menjamin efektifnya pemulihan bagi korban (Pasal 30-38), Pelayanan untuk korban pun dijamin untuk diselenggarakan secara terpadu (Pasal 73-75 UU TPKS). Juga terdapat pengaturan hak korban spesifik untuk kekerasan seksual siber yang memerlukan respon cepat dalam penghapusan konten (Pasal 47 UU TPKS)," demikian pernyataan ICJR dalam rilisnya pada 12 April 2022.

Harapan para penyintas

Dengan adanya UU TPKS ini, kaum perempuan diharapkan lebih berani melapor jika menjadi korban kekerasan seksual.

Selama ini, perempuan cenderung diam dan memilih meyimpannya sendiri jika menjadi korban kekerasan seksual.

Banyak faktor yang melatar belakangi, seperti takut bakal disalahkan sebagai penyebab terjadinya tindakan tersebut dan tidak berdaya karena pelaku adalah sosok yang dihormati di suatu instansi.

Bahkan lembaga pendidikan berbasis agama pun tidak luput dari kasus kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah