UU TPKS dan Harapan Kaum Perempuan di Hari Kartini

- 23 April 2022, 05:01 WIB
UU TPKS Disahkan DPR RI, Pengertian dan Poin Penting UU TPKS
UU TPKS Disahkan DPR RI, Pengertian dan Poin Penting UU TPKS /pixabay.com/ Alexas_Fotos

Salah satu yang menghebohkan adalah pemerkosaan 12 santriwati di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat yang dilakukan guru sekaligus pemilik pesantren tersebut.

Beberapa korban diantaranya bahkan hamil dan sudah melahirkan.

Yang lebih miris, pelaku pelecehan seksual justru bisa menikmati kebebasan seperti yang terjadi di Universitas Riau baru-baru ini.

Data dari Komnas Perempuan, dari kejahatan seksual sepanjang 2016 hingga 2020 (ada 24.786 kasus), hanya 30 persen yang berakhir di pengadilan.

"Hal tersebut berdasarkan kajian Komnas Perempuan atas kasus perkosaan yang dilaporkan pada lembaga layanan pengaduan," demikian penuturan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam webinar Doa Lintas Iman untuk Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Jakarta 12 Januari 2022 lalu.

Saat ini, diharapkan akan ada aturan turunan penerapan UU TPKS tersebut.

Namun, UU TPKS juga tidak akan berarti apa-apa tanpa dukungan semua pihak untuk tidak membiarkan segala kejahatan seksual terjadi.

Tentunya UU TPKS diharapkan bisa menghapus budaya patriarki yang cenderung menyalahkan korban (victim blaming).

“Problematika seperti ini terjadi karena kita hidup dalam belenggu budaya patriarki, yaitu sering memberikan sikap permisif terhadap hal-hal yang berkaitan kekerasan seksual. Terlebih bentuk kekerasan seksual memiliki jenis yang beragam.

Contoh yang menjadi hal problematika dalam kasus kekerasan seksual, diantaranya pada kasus pemerkosaan sering kali pelaku diberi hukuman sangat ringan. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebelum disahkannya UU TPKS ini menganggap regulasi tersebut tidak terlalu penting.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah