Sebab, adanya belenggu budaya patriarki tersebut maka tindak kekerasan seksual selalu terjadi. Oleh karena itulah persoalan tersebut tidak mampu mengubah budaya untuk meminimalisir tindakan kekerasan seksual di Indonesia,” ujar pakar bidang Gender dan Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Nur Azizah,M.Si sebagaimana dikutip dari situs resmi universitas terkait.
Maka, mari kita mengawal penerapan UU TPKS agar korban bisa mendapat keadilan dan pelaku mendapat efek jera. ***