UU TPKS dan Harapan Kaum Perempuan di Hari Kartini

- 23 April 2022, 05:01 WIB
UU TPKS Disahkan DPR RI, Pengertian dan Poin Penting UU TPKS
UU TPKS Disahkan DPR RI, Pengertian dan Poin Penting UU TPKS /pixabay.com/ Alexas_Fotos

Media Magelang - Hari Kartini 21 April 2022 menjadi momen yang penting bagi kaum perempuan menyusul disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Seperti kita ketahui, UU TPKS akhirnya resmi disahkan pada 13 April 2022 setelah penantian panjang selama satu dekade.

Dengan disahkannya UU TPKS ini, kaum perempuan korban kekerasan seksual lebih lega karena ada payung hukum yang melindungi mereka.

Apa saja yang diatur dalam UU TPKS?

Ada sembilan jenis tindak kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Masyarakat, Pemerintah Justru Lakukan Ini

- pelecehan seksual fisik
- pelecehan seksual non-fisik
- pemaksaan sterilisasi
- pemaksaan kontrasepsi
- penyiksaan seksual
- eksploitasi seksual
- perbudakan seksual
- pemaksaan perkawinan
- kekerasan seksual berbasis elektronik

Poin terakhir juga termasuk revenge porn (penyebaran konten pronografi demi tujuan balas dendam).

Pemerkosaan dan pemaksaan aborsi tidak masuk dalam UU TPKS karena sudah masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Kesehatan (untuk pemaksaan aborsi).

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x