UU Cipta Kerja Ditolak Masyarakat, Pemerintah Justru Lakukan Ini

- 22 Desember 2021, 08:50 WIB
Pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu 8 Desember 2021. Dalam aksinya tersebut mereka meminta pemerintah dan DPR mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu 8 Desember 2021. Dalam aksinya tersebut mereka meminta pemerintah dan DPR mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. /Antara Foto/M Risyal Hidayat/
 
Media Magelang - Di tengah penolakan masyarakat Indonesia terhadap UU Cipta Kerja, tidak membuat pemerintah berhenti untuk terus menyosialisasikan aturan itu ke China.
 
Sampai saat ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja masih menjadi polemik.
 
Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menenangkan para investor bahwa terkait UU Cipta Kerja tersebut, tidak akan ada masalah dengan proses investasinya ke Indonesia.
 
 
Diinformasikan bahwa saat ini UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional selama dua tahun oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendapatkan penolakan dari masyarakat Indonesia.
 
Akan tetapi, pernyataan orang nomor 1 di Indonesia tidak lantas menyudahi polemik yang sedang terjadi.
 
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) yakni Mahendra Siregar beberapa waktu yang lalu, melakukan sosialisasi terkait peraturan UU Cipta Kerja kepada para pengusaha dan investor di China.
 
Dalam sosialisasinya tersebut, Mahendra Siregar menegaskan jika pengusaha China tetap bisa dengan mudah melakukan investasinya di Indonesia.
 
Bahkan ia juga memberikan imbauan pada para investor untuk mengajar investor lainnya untuk berinvestasi di Indonesia.
 
 
Sebelumnya, diketahui Penolakan UU Cipta Kerja dilakukan oleh masyarakat Indonesia disebabkan adanya pasal-pasal yang dianggap memudahkan investor asing akan tetapi malah menyulitkan para pekerja di Indonesia.
 
Termasuk beberapa hal yang memberatkan para pekerja diantaranya yaitu potensi kontrak seumur hidup, status pekerja outsourcing, sistem upah yang murah, hingga nilai pesangon yang akan dikurangi.
 
UU Cipta Kerja juga dinilai menghapus upah minimum tiap kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
 
Diketahui Omnibus law UU Cipta Kerja resmi telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu. Akan tetapi, serikat buruh meminta UU tersebut dicabut karena dianggap banyak sisipan pasal yang merugikan kalangan pekerja atau buruh.
 
Sebagai bentuk penolakan UU Cipta Kerja tersebut, sebagian kelompok warga negara Indonesia melakukan unjuk rasa yang berlangsung pada 13 Januari hingga 20 November tahun 2020 yang lalu.
 
Mahendra Siregar kemudian menerangkan tentang beberapa kemudahan para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
 
"Ada 79 undang-undang yang direvisi dan disederhanakan seperti tentang persyaratan usaha, investasi, lisensi, dan pemberdayaan," terangnya.
 
Selain keempat hal yaitu tentang persyaratan usaha, investasi, lisensi, dan pemberdayaan, Mahendra juga menjelaskan tentang penyederhanaan insentiv perpajakan bagi para investor asing yang berinvestasi di Indonesia.
 
Mahendra juga terus memberikan penawaran agar para investor asing mau berinvestasi di Indonesia.
 
"Ini kesempatan yang baik bagi Anda untuk berinvestasi di Indonesia," ujarnya.
 
Diberitakan sebelumnya, pada beberapa waktu yang lalu China sempat mendesak Indonesia untuk menghentikan pengeboran di Laut Natuna Utara. 
 
China mengklaim bahwa Indonesia telah melakukan pengeboran minyak yang berada di wilayahnya.
 
Saat itu intelektual publik Indonesia, Rocky Gerung, ikut berkomentar dalam akun YouTubenya. Ia menyebutkan bahwa ancaman yang diberikan China itu berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
 
Apalagi mengingat bahwa dengan UU Cipta Kerja, akan terdapat banyak kemudahan untuk investor asing, termasuk China.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x