Media Magelang – Anda bisa menggunakan NIK KTP yang dimiliki untuk mendaftar penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Tata cara pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dilakukan dengan mudah, cukup siapkan NIK KTP.
Ikuti cara daftar jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan dijelaskan berikut ini.
Perhatikan berbagai syarat yang harus dilengkapi untuk dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital
Pastikan jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sebagai persiapan penghentian siaran TV analog di seluruh wilayah Indonesia.
Karena bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menonton siaran TV digital.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, masih ada waktu segera daftar sekarang.
Dengan menggunakan NIK KTP, Anda bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini.