Media Magelang – Silahkan siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan HP untuk daftar penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Dengan menggunakan NIK KTP, Anda sudah memenuhi salah satu syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Pastikan NIK KTP Anda sudah benar agar bisa jadi penerima bantuan STB gratis di tahun 2022 ini.
Selain NIK KTP, terdapat syarat wajib lainnya yang harus dipenuhi, syarat tersebut akan dijelaskan dalam artikel ini.
Baca Juga: Daftar Frekuensi TV Digital Untuk Semua Saluran TV Nasional Sesuai Satelit Telkom 4 Bulan Mei 2022
Jadi simak sampai akhir artikel untuk mengetahui informasi lebih lanjut perihal cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun ini.
Dalam artikel ini akan diberitahu perihal syarat dan cara daftar penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Set Top Box (STB) ini memiliki fungsi dalam menunjang kualitas tampilan dan suara dalam tayangan TV Anda.
Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.