Hanya Pakai NIK KTP Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Begini Caranya

- 9 Mei 2022, 15:07 WIB
Hanya Pakai NIK KTP Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Begini Caranya
Hanya Pakai NIK KTP Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Begini Caranya /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Anda bisa dafar DTKS Kemensos secara langsung lewat desa masing-masing dengan membawa persyaratan berupa KTP dan KK.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara daftar bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo melalui DTKS Kemensos 2022.***

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah