Mau Dapat Set Top Box Gratis? Ini Syarat Jadi Penerima STB Kominfo 2022 Lengkap dengan Pembagian Tahap 2

- 16 Mei 2022, 08:10 WIB
Mau Dapat Set Top Box Gratis? Ini Syarat Jadi Penerima STB Kominfo 2022 Lengkap dengan Pembagian Tahap 2
Mau Dapat Set Top Box Gratis? Ini Syarat Jadi Penerima STB Kominfo 2022 Lengkap dengan Pembagian Tahap 2 /

Media Magelang - Kominfo bagikan perangkat Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Berikut cara untuk jadi salah satu penerima bantuan dari Kominfo tersebut.

Inilah cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis yang akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan cukup dengan NIK KTP.

Cukup dengan menggunakan NIK KTP Anda bisa jadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan segera dibagikan.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Nama Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Lengkap dengan Jadwal Pencairan

Bagi Anda yang masih belum memiliki perangkat Set Top Box (STB) berikut cara untuk jadi salah satu penerima bantuan dari Kominfo tersebut.

Adapun penerimanya adalah masyarakat yang membutuhkan serta berdampak adanya migrasi TV analog ke TV digital yang akan diberlakukan pada tahun 2022 ini.

Pemerintah telah memberikan informasi mengenai pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital, berdasarkan info yang dibagikan migrasi TV akan dilaksanakan pada awal hingga akhir tahun 2022.

Maka segera siapkan perangkat Set Top Box sekarang juga, agar nantinya bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau tabung bisa tetap menikmati siaran digital.

Baca Juga: Ingin Download Video YouTube Ke format MP3 MP4? Gunakan Link Ini untuk Pakai y2mate dengan Mudah dan Gratis

Perlu Anda ketahui bahwa untuk melakukan pendaftaran menjadi penerima bantuan Set Top Box caranya sangat mudah.

Syarat Penerima Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box gratis tahap kedua.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x