Set Top Box Dibagikan ke Warga Miskin, Anda Sudah Dapat STB TV Digital Belum? Cek di Sini Syaratnya

- 16 Mei 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan cara daftar dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB Kominfo secara gratis.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan cara daftar dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB Kominfo secara gratis. /Pixabay

STB TV digital gratis akan dibagikan Kominfo jika masyarakat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022, Tahap 2 Siap Dibagikan

Perangkat Set Top Box dibutuhkan masyarakat yang masih memiliki TV analog termasuk televisi tabung setelah peralihan siaran TV ke digital pada tahun 2022. 

Adapun jadwal ASO tahap 1 saat ini mulai diberlakukan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota mulai 30 April 2022 lalu.

Setelah itu, penerapan ASO akan berlanjut untuk tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota pada 25 Agustus 2022 mendatang. 

Tahap 3 dari penerapan ASO akan berlangsung pada 2 November 2022, yang membuat masyarakat tidak lagi bisa menyaksikan siaran televisi analog.

Masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box atau STB dari Kominfo. 

NIK KTP dibutuhkan sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022. 

Bagi Anda yang masuk kategori kurang mampu tentu bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box gratis, yakni jika memenuhi syarat penerima dengan terdaftar di DTKS.

Terdapat lima syarat wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x